Heboh Rekaman Rini-Sofyan, Ini Kata BIN

Heboh Rekaman Rini-Sofyan, Ini Kata BIN

Hanya seminggu setelah perombakan direksi PT Petamina, masyarakat dibuat heboh soal rekaman pembicaraan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di media sosial sejak kemarin.

Baca: FOKUS: Misteri Rekaman \'Membuka Topeng Rini Soemarno\'

Belakangan ini, bahkan rekaman percakapan tersebut menarik perhatian sebagian masyarakat menilai perbincangan Rini dan Sofyan itu diprediksi dapat berpengaruh pada citra Presiden Joko Widodo.

Baca: Buntut Rekaman Rini Soemarno, Derek Manangka Sebut “Naga Berkepala Kobra” dan “Sembilan Naga”

Akhirnya, Badan Intelijen Negara (BIN) buka suara terkait rekaman pembicaraan antara Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir di media sosial.  Diduga merupakan hasil penyadapan.

Direktur Komunikasi dan Informasi Badan Intelijen Negara (BIN) Wawan Hari Purwanto mengatakan, pejabat sebenarnya telah disediakan aplikasi bernama Scrambler atau pengacak suara. ”Sehingga, tidak bisa disadap,” ujarnya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Namun, apakah pejabat itu menggunakannya atau tidak, tentu tergantung orangnya. Memang aplikasi ini membuat handphone lebih lambat bekerja dan membutuhkan waktu.

Menurut Wawan, teknologi dan kewenangan untuk menyadap itu dimiliki penegak hukum, seperti Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kejaksaan Agung (Kejagung). ”Namun, penyadapan harus dengan perizinan yang jelas. Setidaknya izin dari atasan,” paparnya.

Menurutnya, SOP komunikasi pejabat terbagi dalam empat kriteria. Yakni, biasa, terbatas, rahasia dan sangat rahasia. ”Untuk setiap kriteria itu cara komunikasinya diatur,” terangnya. Untuk informasi biasa dan terbatas, diperbolehkan berkomunikasi melalui telepon seluler. Hal tersebut artinya memang informasi ini tidak membutuhkan keamanan. ”Namun berbeda untuk informasi yang rahasia dan sangat rahasia,” papar dihubungi Jawa Pos. Menurutnya, untuk informasi dengan kategori rahasia dan sangat rahasia hanya diperbolehkan untuk dibicarakan secara langsung alias tatap muka. Dilarang untuk berkomunikasi via telepon, apalagi telepon yang tidak memiliki aplikasi pengacak suara. ”Bahkan bila informasi rahasia dan sangat rahasia ini bocor, maka pejabat itu bisa dihukum,” terangnya. Dia menuturkan, hukuman itu biasanya ditentukan oleh atasan yang berwenang menghukum. Serta pemeriksaan terhadap pejabat yang disadap itu dilakukan oleh Inspektorat. ”Itu SOP keamanan komunikasi pejabat selain adanya aplikasi pengacak suara,” pungkasnya. (jpg/wb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: